Sanksi hukum Tindak Pidana Korupsi berupa "gratifikasi" menurut UU no 31 tahun 1999 dengan UU no 20 tahun 2001 serta UU no 30 tahun 2002

GRATIFIKASI GUBENUR, BUPATI, WALI KOTA berupa lobi - lobi apakah tindakan wajar di pemerintahan ?!! kasus Zumi Zola di Propinsi Jambi, Kong kalikong berjamaah di Malang dan Sumatra Utara apakah hanya sebagian kecil yang terungkap ! berapa banyak yang belum terungkap. Apakah lobi - lobi berupa gratifikasi sudah menjadi hal yang umum pada eksekutif dengan legislatif. Siapa yang dirugikan kalau bukan rakyat.

Ada sebuah istilah yang sering kami dengar ketika seseorang merasa sukses dengan mengatakan "ono duwit-yo kudu ono tahta/ kuwasa lan yen duwit ono-kuwasa dicekel gari golek bajo maneh". Jika diterjemahkan dalam bahasa Indonesia adalah uang - tahta/ kekuasaan - wanita. Ketiga jenis ini sering disebut-sebut dengan tiga sejoli kesenangan di dunia. Jika dilihat dari sudut pandang atau pendekatan agama maka uang - kekuasaan dan wanita adalah godaan utama manusia. Ketika orang mempunyai uang - kekuasaan -wanita atau salah satu dari tiga sejoli ini maka kecenderungan orang tersebut berwatak serakah mau menang sendiri. Dan biasanya merka mereka yang memiliki ketiganya cenderung lebih survive; disisi lain juga ada orang yang mendapatkan uang-kekuasaan-wanita, dia mempergunakannya sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab dan merasa bahwa uang-kekuasaan-wanita yang dia peroleh adalah "amanah" agung dari TUHAN kepada dirinya untuk kesejahteraan umat manusia. Dua sisi yang saling bertolak belakang dan dua sudut pandang berbeda terhadap uang-kekuasaan -wanita. Silahkan anda ambil bagian yang mana ?

Pada bulan September 2018 ini kita disuguhkan dengan banyak berita tentang uang-kekuasaan - wanita sehingga tidak sedikit orang (penguasa) terjerat kasus korupsi, suap, gratifikasi sehingga harus duduk di kursi pesakitan pada proses pengadilan. Berita yang hangat adalah kasus yang menimpa Gubenur Non Aktif Propinsi Jambi yaitu Zumi Zola. Menurut Abba Gabrillin dalam Kompas.com tertanggal 24-08-2018 menuliskan bahwa KPK resmi menahan Zumi Zola dalam kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBN) setelah diperiksa selama 8 jam oleh KPK. Zumi Zola diduga telah menerima gratifikasi dari beberapa rekanan dan konsultan proyek infrastruktur di pemerintahan Provinsi Jambi. Kasus Zumi Zola dalam proses persidangan. Seperti yang disampaikan KPK ( Komisi Pemberantas Korupsi ) dalam surat dakwaan yang dibacakan di pengadilan tindak pidana korupsi di Jakarta pada hari Kamis,23-08-2018. KPK menduga Zumi Zola menerima gratifikasi sebesar Rp 40 miliar ditambah $ 177.000 (dollar Amerika Serikat) dan 100.000 dollar Singapura serta 1 unit Toyota Alphard. Uang gratifikasi tersebut dirinci Rp 500 juta untuk biaya pisah sambut MUSPIDA pada Mei 2016; Rp 156 juta untuk membeli 10 hewan kurban pada hari raya Idul Adha atas nama Zumi Zola pada September 2016; Rp 300 juta untuk perjalanan umrah Zumi beserta keluarga (rekening Bank Mandiri); memerintahkan Arfan selaku Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Apif Firmansyah ( asisten Zumi ) untuk membayar uang jahit pakaian untuk pelantikan pada 12-02-2016 sebesar Rp 48 juta kepada penjahit REKHAS di Plaza Indonesia lantai 3 Jakarta; Rp 20 juta untuk biaya sewa Hotel Borobudur Jakarta ke Biro KAHA di Mangga Besar Jakarta. Uang $ 30.000 (dollar Amerika Serikat) untuk biaya keperluan Zumi ketika berkunjung ke Amerika Serikat. Rp 52 juta untuk Action Figure pada 2016 dengan transfer ke penjual di Singapura + 6.150 dollar Singapura untuk pelunasan 9 patung Action Figure "Marvel"; 5.600 dollar Singapura untuk 16 item orderan dari Zumi Zola pada XM Studios; Rp 250 juta untuk jasa even organizer (EO) Buka Bersama di Masjid Agung Al Falah yang diselenggarakan oleh Zumi; Rp 600 juta untuk pelicin kepada anggota DPRD Provinsi Jambi supaya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Zumi Zola sebagai Gubenur dapat diterima; Rp 50 juta untuk beli sapi untuk acara pribadi Zumi di Kabupaten Tanjung Jabung; Rp 500 juta untuk lobi pejabat di Jakarta guna minta Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Provinsi Jambi; Uang 106.0000 dollar Singapura untuk Lobi supaya Harun dapat menjadi kepala Balai Wilayah Sungai VI Jambi kepada Kepala Seksi SDA Dinas PUPR "Budi Nurahman";Pembelian 1 unit mobil Toyota Alphard di deler Wijaya Toyota - Bandung; Rp 400 juta untuk 25 hewan kurban atas nama Zumi Zola; Rp 1 Miliar untuk biaya operasional; Rp 50 juta untuk beli pakaian Zumi Zola di Plaza Indonesia Jakarta; Rp 40 juta untuk beli dompet dan ikat pinggang. 
Jika mencermati dakwaan diatas tampak sekali gaya hidup Zumi Zola yang sangat glamor dan sampai saat tulisan ini kami tulis kasus Zumi Zola masih dalam proses disidangkan.


Gambar Zumi Zola dan Zumi Laza

Jika kita cermati sebagian besar dana rakyat di Provinsi Jambi seperti dijelaskan diatas adalah untuk keperluan pribadi dari mantan Gubenur Provinsi Jambi " Zumi Zola" beserta keluarganya. Ada juga lobi - lobi dengan memakai uang rakyat, seperti lobi kepada Pejabat di Jakarta sebesar Rp 500 juta guna mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Provinsi Jambi; ada Lobi kepada anggota DPRD Provinsi Jambi sebesar Rp 600 juta supaya laporan pertanggungjawaban Zumi Zola sebagai Gubenur diterima oleh DPRD Provinsi Jambi. Menurut medan.tribunnews.com/2018/09/11 disebutkan dalam surat dakwaan uang suap kepada DPRD Provinsi Jambi diterima oleh anggota DPRD Provinsi Jambi antara lain Cornelis Buston, Zoerman Manap, AR. Syahbandar, Chumaidi Zaidi, Nasri Umar, Zainal Abidin, Hasani Hamid, Nurhayati, Effendi Hatta, Rahimah, Suliyanti, Sufardi Nurzai, M. Juber, Popriyanto, Tartinah, Ismet Kahar, Gusrizal, Mayloeddin, Zainul Arfan, Elhewi, Mirsan, Hilalati Badri, Luhut Silaban, Melihairiya, Budiyako, M Khairil, Bustami Yahya, Yanti Maria Susanti, Muhammadiyah Syofuan Ali, Tadjudin Hasan, Fahrurozi, Muntalia Sainudin, Eka Marlina, Hasim Ayub, Agusrama, Wiwit Iswara, Supriyobo, Syopian, Mauli, Pealagutan, Nasution, Hasan Ibrahim, Rudi Wijaya, Arrahmat Eka Putra, Supriyanto, Nasrullah Hamka, Cekman, Jamaludin, M Irsoni, Edmon, A. Salam dan Kusnindar.

Tidak hanya itu saja Zumi Zola juga menggunakan uang gratifikasi untuk uang sewa kantor DPP PAN dan bantuan 2 unit Ambulance untuk PAN Jambi serta untuk biaya tiket pesawat dan penginapan pengurus DPD PAN kota dalam rangka pelantikan Zumi di Jakarta seperti yang diberitakan news.detik.com tanggap 9-09-2018. Hal senada seperti yang ditulis oleh Abba Gabrillin pada nasional.kompas.com tanggal 7-09 2018, Abba G menuliskan bantuan 2 unit Ambulance diberikan pada Maret 2016 sebesar Rp 274 juta sebagai hibah Zumi dan adiknya "Zumi Laza"; uang Rp 70 juta untuk pembuatan 10 spanduk dan sewa 10 titik lokasi billboard pada maret 2016 sebagai perkenalan Zumi Laza sebagai calon Wali Kota Jambi 2018. Uang Rp 60 juta untuk kekurangan sewa 2 tahun Kantor DPD Kota Jambi di Jl. M Yamin Kota Baru Jambi pada bulan April 2016.

Salomo Tarigan dalam tribunnews.com tertanggal 11-09-2018 menuliskan bahwa uang sebesar Rp 16,4 miliar diberikan Zumi Zola Zulkifli kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019; Suap dilakukan bersama sama dengan PLT Sekda Pemda Jambi " Apif Firmansyah", PLT Kadis PUPR "Erwan Malik", Asisten Zumi " Arfan beserta Asisten 3 Sekretariat Daerah Provinsi Jambi "Saipudin". KPK menduga suap dilakukan supaya DPRD menerima APBD Provinsi Jambi tahun anggaran  2017 dan supaya menerima Raperda APBD Tahun anggaran 2018 menjadi Perda APBD tahun 2018. 
Jika mencermati tulisan Salomo Tarigan diatas kasus ini serupa dengan kasus Kong kalikong Korupsi Berjamaah di Malang dan di Sumatra Utara .

Lebih mencermati kasus yang menimpa Zumi Zola dia diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 40 miliar ditambah $ 177.000 (dollar Amerika Serikat) dan 100.000 dollar Singapura kita anggap itu sebagai penerimaan atau pemasukan dari Zumi Zola sedangkan pengeluaran untuk lobi - lobi dalam rangka mendapatkan gratifikasi sebesar Rp 16,4 miliar  + lobi untuk Pejabat di Jakarta Rp 500 juta maka hitung - hitungan matematika Zumi Zola masih untung Rp 23,1 miliar plus $ 177.000 (dollar Amerika) plus lagi 100.000 dollar Singapura. Waw ..... luar biasa usaha Zumi Zola ini.

Jika mencermati UU no.7 tahun 2006 TENTANG PENGESAHAN UNITED NATlONS CONVENTION AGAINST CORRUPTION, 2003 (KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA ANTI KORUPSI, 2003) dalam penjelasannya dijelaskan bahwa tindak pidana korupsi merupakan ancaman serius terhadap prinsip prinsip demokrasi dengan transparansi, akuntabilitas dan integritas serta keamanan stabilitas bangsa Indonesia. Sehingga dilakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Menurut penjelasan UU no 7 tahun 2006 ditulis bahwa Indonesia sudah melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sejak 1957 dengan dikeluarkannya perundang-undangan dan telah diubah sebanyak 5 x  tetapi belum maksimal karena salah satunya belum ada kerja sama internasional dalam pengembalian hasil tindak pidana korupsi. Pada 18-12-2003 di Markas Besar PBB, pemerintah RI sudah ikut menanda tangani Konvensi PBB tentang anti Korupsi. Ini adalah upaya pemerintah untuk bisa mengembalikan aset negara di luar negeri dari tindak pidana korupsi.

Undang-undang No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi disebutkan dalam pasal 11 bahwa KPK berwenang melakukan penyelidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi jika merugikan negara paling sedikit Rp 1 miliar, dilakukan oleh penegak hukum - penyelenggara negara dan prang lain yang terkait korupsi yang melibatkan penegak hukum serta penyelenggara negara, dan penyidikan serta penuntutan dilakukan jika mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat.

Menurut kami UU no 30 tahun 2002 khususnya pada pasal 11 seperti tersebut diatas adalah langkah mundur atau memberikan peluang bagi calon- calon koruptor. Dengan kata lain undang- undang ini masih memberikan peluang untuk korupsi kurang dari Rp 1 miliar dan jika melakukan korupsi jangan sampai menjadi perhatian dan meresahkan masyarakat atau kata lainnya adalah lakukan korupsi kurang Rp 1 miliar dan lakukan dengan rapi maka pelaku korupsi / koruptor tidak akan diproses berkasnya. Undang undang ini ditetapkan pada masa pemerintahan Magawati Soekarnoputri yang ditetapkan di Jakarta pada 27-12-2002.


Gambar : Cuplikan UU no 20 tahun 2002 pasal 11

Undang - undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pada pemerintahan BACHARUDDIN JUSUF ( BJ ) HABIBIE nomer 33 tahun 1999 yang disahkan pada tanggal 16-08-1999 dipidana seumur hidup atau dipenjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun apabila terbukti secara sah dan meyakinkan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan bahkan bisa dipidana mati jika dalam keadaan tertentu, seperti tertuang pasal 2 ayat 2. atau setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan dan kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara juga dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun (pasa 3). Sanksi juga diberikan bagi setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada ASN dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan dpat dipidana penjara paling lama 3 tahun.

Menurut UU No 33 tahun 1999 pada Bab IV pasal 25 menyebutkan bahwa penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang harus didahulukan dari perkara lain guna penyelesaian secepatnya.

Menurut kami UU No 33 tahun 1999 sudah sangat baik dan sangat tegas dan efek jera dalam memberantas tindak pidana korupsi terbukti pada sanksi yang diberikan, walapun menurut kami sanksi yang diberikan masih kurang. Andai kata sanksi minimal adalah penjara 6 tahun itu lebih baik karena dengan minimal dipenjara 6 tahun maka orang akan jera, lebih lebih sanksi pidana penjara minimal 6 tahun bagi koruptor akan berdampak merugikan bagi yang bersangkutan karena para koruptor tidak dapat mejadi ASN, tidak bisa mendaftar sebagai calon presiden-gubenur- dan bupati, tidak bisa mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Bagi ASN yang koruptor akan langsung dipecat jika dipidana minimal 6 tahun. Tidak bisa mendirikan partai politik jika sudah pernah dipidana penjara minimla 6 tahun. Efek jeranya lebih terasa jika sanksi tindak pidana korupsi minimal 6 tahun.

Uu no 33 tahun 1999 justru di perlunak pada era kepemimpinan Megawati Soekarnoputri dengan disahkannya UU no 20 tahun 2001 pada 21-11-2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dimana seperti pada Pasal 5 sanksi lebih ringan menjadi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun bagi setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada ASN atau penyelenggara negara.Dan sanksi paling singkat 3 tahun, paling kama 15 tahun jika memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim.

Menurut kami UU No 20 tahun 2001 lebih menonjolkan pada gratifikasi yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara agar penyelenggara negara berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatan / kekuasaan yang dapat merugikan keuangan negara.
Menurut kami UU no 20 tahun 2001 memberikan dampak bias terhadap UU No 33 tahun 1999. Dimana kecenderungan penyidik menjerat pelaku korupsi / koruptor dengan UU no 20 tahun 2001 yaitu bukan korupsi tetapi kearah gratifikasi. Tentu sanksi tindak pidana korupsi "gratifikasi" lebih ringan dibanding UU No 33 tahun 1999.

Semoga bermanfaat.
Share on Google Plus

About Restsindo

0 komentar:

Post a Comment