KRISIS TOLERANSI adalah gambaran minimnya penghayatan Nilai - Nilai Pancasila, lemahnya Hukum terhadap Warga Negara Minoritas dalam Kasus Meliana.

Berita yang lagi ngehits terkait dengan semakin parahnya sikap toleransi dari nilai - nilai luhur bangsa yang tertuang dari Pancasila, terbukti dari kasus yang terjadi pada diri Meliana ( warga Tanjungbalai ) yang pada 21 Agustus 2018 telah divonis oleh mejelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara yang dipimpin hakim Ketua Wahyu Prasetyo Wibowo selama 18 bulan atau 1,5 tahun penjara. Majelis hakim menilai Meliana terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 156 KUHP tentang penghinaan terhadap suatu golongan di Indonesia terkait dengan Ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan dan kedudukan menurut hukum tata negara.

Foto - foto Meliana

Menurut Carolone Damanik yang diberitakan dalam situs regional.kompas.com berjudul Kronologi Kasus Meliana yang diPenjara karena keluhan Pengeras Suara Azan. Carolone menjelaskan bahwa kasus bermula saat Meliana yang beragama Budha mengeluhkan pengeras suara azan dari Masjid Al Maksum Tanjungbalai, Sumatra Utara pada bulan Juli 2016. Keluhan Meliana disampaikan kepada tetangganya agar menyampaikan kepada BKM Masjid yang berjarak 7 meter dari rumah Meliana agar mengecilkan volume azan. Keluhan itu direspon pengurus Masjid pada 29 Juli 2016 yang mendatangi rumah Meliana untuk berdialog, dan suami Meliana juga sempat mendatangi Masjid dan meminta maaf.
Kabar keluhan itu menyebar ke warga lainnya yang memicu kemarahan dan pada 29 Juli 2016 malam warga merusak rumah Meliana dan sejumlah klenteng dan Vihara ( 3 Vihara dan 8 klenteng ) tidak hanya itu Masa juga merusak kantor Yayasan milik Etnis Tionghoa dan Balai Pengobatan. Pada Maret 2017 Meliana ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi dengan kasus penistaan agama. Dan dari kasus itu Mailiana divonis penjara 18 bulan atau 1,5 tahun oleh PN Medan , Sumatra Utara pada 21-08-2018.

Dari Juli 2016 sampai Agustus 2018 sekitar 2 tahun kasus ini menjadi kontroversi di PN Medan. Kasus ini menjadi kontroversi karena vonis 18 bulan terhadap Meliana yang dijerat dengan pasal penodaan agama. Yang menjadi pertanyaan kami adalah bagaimana dengan warga yang membakar dan merusak tempat ibadat ( vihara ) bukankah itu juga bukti penodaan terhadap agama tertentu ?



Dari berita jawapos.com dengan judul tiga-versi-kronologi-kasus-meliana-yang-keluhkan-suara-azan kami membaca Halaman kedua surat pernyataan Haris Tua Marpaung, Dailami, dan Rifa'i yang datang ke rumah Meliana. Dari surat pernyataan tersebut kami memiliki sedikit gambaran tentang karakter dari Ibu Meliana yang sepertinya temperamen yang tampak deri surat itu menyebutkan " menghempaskan pintu rumahnya ". Bagaimana dari pihak Masjid yang diwakili oleh Haris Tua Marpaung alias Pak Lobe, Dailami, Rifai serta Sambas dan Kasidik yang mendatangi rumah Meliana dengan merespon ucapan Meliana dengan mengatakan "... lagi pula kalau kalian mau ibadah pakai bakar-bakar dupa, abunya beterbangan kesana kemari,ditambah dengan suara bunyi - bunyi, kami tidak keberatan ". Jika mencermati kalimat tersebut diatas bagaimana mungkin abu dari dupa bisa beterbagan kesana - kemari ( bisa diasumsinya  abunya menganggu warga sekitar ).

Yang membikin tanda tanya besar adalah bagaimana bisa terjadi karekter seseorang dalam hal ini adalah ibu 4 anak yaitu Meliana yang bertempat tinggal tidak jauh dari Masjid Al Maksum Tanjungbalai, dihubung - hubungkan dengan keyakinan agama Meliana. Kemudian Bagaimana dengan warga yang marah kemudian merusak 3  vihara dan 8 klenteng !! para warga ini mereka mengaku beragama. Warga yang merusak tempat ibadah lain ini bukankah juga berkarakter temperamen yang diwujudkan melalui perusakan tempat ibadah pemeluk agama lain.

Jawapos.com tertanggal 25 Agustus 2018 menyebutkan bahwa pihak kepolisian telah menangkap setidaknya 20 orang dan dari 20 orang yang ditangkap ada 8 orang yang dihukum 1-3 bulan karena merusak Vihara dan Klenteng serta Kantor Yayasan milik Etnis Tionghoa dan Balai Pengobatan. Sedangkan Meliana yang tidak merusak Masjid dan hanya mengeluh agar suara Azan di Masjid Volumenya di kecilkan justru divonis 18 bulan. Memang Meliana adalah biang pemicu kerusuhan di Tanjungbalai Medan, tetapi dimana nilai keadilannya ? yang jelas - jelas merusak tempat ibadah agama lain hanya divonis 1-3 bulan sedangkan yang tidak merusak Masjid divonis 18 bulan. Mereka adalah warga Indonesia yang mempunyai hak yang sama dimata hukum tetapi faktanya ?

Menurut kami hendaknya hukuman yang berat diberikan kepada mereka yang menjadi provokator, menjadi otak dan perencana. Dari Kronologis kejadian itu tampak adanya koordinasi dari pihak tertentu. Ada pihak yang menyebarkan isu Hoax melalui media sosial dengan mengatakan adanya larangan menyuarakan Azan, yang benar bukan melarang tetapi keluhan agar volume Azan dikurangi. Diperparah lagi Surat dari MUI SUMUT nomer A.017/DP-PII/SR/I/2017 tanggal 24 Januari 2017 yang ditulis dalam berita www.jawapos.com menjelaskan bahwa Meliana sudah menyinggung Umat Islam karena ucapannya "Melarang Azan ". menurut kami surat MUI SUMUT itu bisa diperkarakan karena menyebarkan berita "Hoax". Surat itu ditulis tanggal 24-01-2017 sedangkan kerusuhan terjadi 29 Juli 2016 dan 30 juli pagi 2016. Apa tujuan dari MUI SUMUT mengeluarkan surat No. A.017/DP-PII/SR/I/2017 ?. Surat MUI ini bisa kami kategorikan sebagai provokator. Padahal menurut  Ranto Sibarani ( kuasa hukum Meliana ), mengatakan peristiwa itu terjadi pada 22 Juli 2016. Saat itu, kliennya tengah berbelanja di warung milik Kasini, tetangganya. "Nah, curhat lah Bu Meliana ini ke tetangganya itu. Dia waktu itu bilang: 'sekarang, suara masjid kita agak keras ya. Dulu gak begitu kan?' Udah begitu saja. Itu pun disampaikan dengan suara yang pelan,"  ( https://www.idntimes.com/news/ )
Seharusnya orang yang mengorganisir warga berkumpul orang yang memprovokasi  sehingga terjadi pengrusakan tempat ibadah agama lain harus di penjara seberat-beratnya, 


Cuklikan Surat MUI SUMUT sumber dari JawaPos.com

Menurut  Marlen Sitinjak dalam pemberitaan pontianak.tribunnews.com tertanggal 24-08-2018 dengan judul Kasus Meiliana, Menteri Aggama Buka Suara dan Ungkap Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid mengatakan menteri Agama RI " Lukman Hakim Saifuddin " terjadi penerapan pasal penistaan agama yang keliri dalam kasus Meliana. Dia mengatakan melalui akun Twitter-nya, @lukmansaifuddin pada  Kamis (23/8/2018) " Hemat saya, mestinya penerapan Pasal 156a UU 1/PNPS/1965 dalam kasus Ibu Meliana tak bisa berdiri sendiri, karena harus dikaitkan dengan konteks Pasal 1 UU tsb " Bunyi pasal dimaksud adalah :

Pasal 156a
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa.

Bunyi Pasal 1
Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu
agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan
mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.

Dalam akunnya tersebut Menteri Agama juga menyampaikan tuntunan penggunaan pengeras suara di Masjid seperti gambar dibawah ini.
Gambar : Tuntunan penggunaan pengeras suara

www.idntimes.com menuliskan tentang penggunaan pengeras suara yang diatur dalam Kementrian Agama asar Hukum Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Islam Nomor KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, Musala.  
1. Tidak meninggikan suara
2. Salat, kutbah, dan pengumuman menggunakan pengeras suara ke dalam
3. Pengeras suara ke luar untuk takmir, tarhim, dan ramadan

Dari rangkaian peristiwa terkait dengan kasus Meliana ini adalah bukti bahwa lemahnya hukum terhadap warga negara Indonesia yang minoritas, lemahnya penghayatan masyarakat terhadap nilai - nilai Pancasila.

Share on Google Plus

About Restsindo

0 komentar:

Post a Comment