Sebelum membahas lebih jauh tentang defisit anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Repulik Indonesia maka kami merasa perlu menjelaskan apa yang dimaksud dengan defisit anggaran :
Defisit atau surplus anggaran yaitu selisih antara penerimaan pemerintah dengan pengeluaran pemerintah. Defisit anggaran terjadi apabila pengeluaran pemerintah lebih besar daripada penerimaan pemerintah, dalam hal ini pengeluaran rutin lebih besar dari tabungan yang dimiliki pemerintah.
Menurut Undang - Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Jika mencermati data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Republik Indonesia selama 10 tahun terakhir yang kami tampilkan tahun anggaran 2014 sampai tahun anggaran 2023 maka setiap tahun selalu defisit. Setiap tahun anggaran belanja selalu lebih besar dari pendapatan kondisi ini seperti " Besar pasak dari pada tiang ". Kondisi ini menurut pendapat kami adalah kondisi yang tidak sehat.
Jika di simak dengan teliti defisit terbesar selama tahun 10 tahun ( tahun anggaran 2014 - tahun anggaran 2023) terjadi pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp 1.006.379.471.104.000 ,- atau (satu kuadriliun enam triliun tiga ratus tujuh putuh sembilan miliar empat ratus tujuh puluh satu juta seratus empat ribu rupiah ). Kondisi anggaran pendapatan dan belanja negara tiga besar tertinggi terjadi pada 3 tahun terakhir yaitu tahun anggaran 2023, 2022 dan tahun anggaran 2021.
Data yang kami tampilkan pada gambar diatas juga telah kami kompilasi jumlah total Defisit anggaran selama 10 tahun terakhir mencapai angka yang fantastis yaitu sebesar Rp 4.426.308.457.954.000,- angka tersebut mencapai 144,6 % dari anggaran belanja tahun 2023 atau 163 % dari anggaran belanja tahun 2022.
Jka management tidak dikelola dengan baik dan terus berlanjut untuk tahun tahun anggaran yang akan datang maka dipastikan angka defisit tersebut akan terus bertambah.
0 komentar:
Post a Comment