GBHN Model Reformasi - Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2025 - 2045

 Sejak tanggal 13 September 2024 Indonesia telah memiliki GBHN (Garis Garis Besar Haluan Negara) model Reformasi yang diberi nama Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional yang direncanakan mulai tahun 2025 sampai 2045. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2025 - 2045 ini tertuang dalam Undang - Undang RI No 59 tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2025 - 2045. Undang - Undang ini disahkan dan diundangkan pada tanggal 13 September 2024 dengan Nomer LN: 194 dan Nomer TLN : 6987  sedangkan Peraturan terkait dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2025 - 2045 adalah: UU no 25 tahun 2024 dan Perpres nomer 12 tahun 2025.

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2025 - 2045 ini berlangsung selama 20 tahun. Pertanyaannya adalah bisakah undang undang ini dijalankan !, kami bukannya pesimis, tetapi jika melihat karaketeristik bangsa Indonesia sepertinya sulit ? mengapa dan karakteristik seperti apa yang membuat kami merasa pesimis !

Karakteristik bangsa yang membuat kami pesimis program ini bisa berjalan adalah sikap warga negara termasuk para pemimpin bangsa yang masih berpegang teguh dengan paham klasik cara mempertahankan kekuasaan yaitu ganti pimpinan pasti ganti program baru, karakteristik ini telah mengakar dan mendarah daging pada sendi sendi negara. Kita bisa perhatikan bahwa setiap ganti presiden maka akan diawali dengan pergantian program baru yang berbeda dengan program presiden sebelumnya, kondisi ini tidak hanya terjadi di tingkat pergantian presiden, tetapi sudah terjadi pada akar rumput, pergantian gubenur, bupati, pergantian kepala dinas, pergantian ketua rt hingga jika memungkinkan pergantian kepala keluarga akan membawa program baru dan tidak mau mengambil program yang baik dari pendahulunya dan membuang hal hal yang tidak baik dan tidak bermanfaat dari pendahulunya.

Memang Presiden Prabowo S pada saat ini telah mengatakan akan melanjutkan program - program presiden sebelumnya ( Presiden Joko Widodo ), tetapi seiring berjalannya waktu mulai muncul program program Presiden Prabowo S yang menunjukkan karakteristik yang kami sebutkan diatas. 

Dengan mempertimbangkan masa jabatan presiden yang hanya 5 tahun dan bisa diperpanjang 1 periode lagi; dengan kata lain seorang presiden jika terpilih kembali untuk yang kedua kalinya maka lama dia memerintah selama 10 tahun. Jika masih memegang paham dan karakteristik yang kami sebutkan diatas maka kami pesimis Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2025 - 2045 tidak akan bisa berjalan optimal. Paling lama jika Presiden Prabowo S terpilih kembali pada Pemilu yang akan datang maka program tersebut hanya bisa dijalankan 50 % saja. Dan presiden penggantinya akan membuat program yang baru lagi. 
Ini sebabnya Indonesia tidak akan pernah menjadi negara maju, Indonesia hanya akan berputar putar di landasan dan tidak akan pernah tinggal landas jika pembangunan bangsa ini digambarkan pada proses pesawat terbang. Indonesia hanya berputar - putar di bandara dan tidak akan pernah tinggal landas menuju cita cita bangsa yang telah di susun oleh para pendahulu dan para pahlawan bangsa ini. Jiwa ini bisa dibuktikan dengan bersedia menjalankan kesepakatan sebelumnya siapapun yang memimpin bangsa ini. 

Jika ingin Indonesia maju dan bisa tinggal landas maka ego - ego para pemimpin bangsa ini harus ditekan, mau benar benar mengabdi untuk kepentingan bangsa dan negara, mau merendahkan ego dan mau mematuhi undang undang yang telah disepakati. 
Yang memjadi pertanyaan besarnya adalah mereka yang membuat undang undang, maka mereka bisa saja merubah undang undang yang telah ada, hal ini menjadi celah optimistis kami terhadap terlaksananya 
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2025 - 2045.




Apa saja yang tertuang dalam UU Nomer 59 tahun 2024 ini bisa anda baca di sini 

atau anda bisa baca langsung dibawah ini :


Share on Google Plus

About Restsindo

0 komentar:

Post a Comment