Penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa per Januari 2020

PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA, SEKRETARIS DESA DAN PERANGKAT DESA SESUAI PP NO 11 TAHUN 2019 yang mulai efektif per Januari 2020

Apa yang menjadi dasar dikeluarkannya PP No 11 tahun 2019 ini yang memuat tentang penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa adalah UU No 6 tahun 2014 tentang Desa yang diundangkan pada 15 Januari 2014 pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono sebagai presidennya. Yang direspon dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU No 6 tahun 2014. PP no 43 tahun 2014 ini mengalami perubahan yang dituangkan dalam PP No 11 tahun 2019. Tentu saja perubahan dalam PP No 11 tahun 2019 tidak lepas dari Peraturan Menteri dalam Negeri No. 84 tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.

Apa yang menarik dari PP No 11 tahun 2019 adalah penetapan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa. Pasal 81 menyebutkan bahwa penghasilan tetap yang diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) dengan ketentuan paling banyak ( maksimal ) 30 % dari APBDesa seperti yang tertuang dalam Pasal 100 PP No 11 tahun 2019.

Berapa besarnya penghasilan tetap Kepala Desa ? menurut PP no 11 tahun 2019 penghasilan kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640,- yaitu setara 120% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/ a.
Penghasilan tetap sekretaris Desa paling sedikit Rp 2.224.420,- sedangkan besarnya penghasilan tetap perangkat Desa lainnya paling sedikit Rp 2.022.200,-.

Jika Anggaran Dana Desa tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal kepala Desa, sekretaris Desa dan perangkat Desa lainnya maka PP No 11 tahun 2019 ini memberikan kesempatan kepada Desa untuk mencari dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa. 

Gambar : Penghasilan Tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa sesuai PP No 11 tahun 2019

Pelaksanaan PP No 11 tahun 2019 ini paling lambat Januari 2020 seluruh Desa sudah bisa mengalokasikan dan menerapkan PP No 11 tahun 2019. Dengan kata lain paling lambat Januari 2020 seluruh kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya sudah dapat menerima penghasilan tetap bulanan.

Berapa besarnya Dana Desa ?
Mencermati data dari Kompas.com menyebutkan bahwa Dana Desa yang digelontorkan Pemerintah sejak  tahun 2015 sampai 2019 sebanyak Rp 257 triliun dengan Rinciannya, Rp 20,67 triliun (2015), Rp 46,98 triliun (2016), Rp 60 triliun (2017), Rp 60 triliun (2018), dan Rp 70 triliun (2019). Dan menurut sumber yang sama menyebutkan bahwa 5 tahun yang akan datang sampai tahun 2024 Pemerintah akan menggelontorkan total Dana Desa sebanyak Rp 400 triliun. Dari Dana tersebut maksimal 30 % dipergunakan untuk penghasilan tetap Kepala Desa,Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya menurut PP No 11 tahun 2019. Atau sekitar Rp 120 triliun total Dana untuk penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa dan perangkat Desa lainnya sampai tahun 2024.


JUMLAH DESA DAN KELURAHAN DI INDONESIA

Jumlah Desa di Indonesia tahun 2019 menurut Wikipedia  menyebutkan untuk tahun 2019 Jumlah Desa di Indonesia sebanyak 74.957 Desa dan jumlah kelurahan di Indonesia tahun 2019 sebanyak 8.490 kelurahan. Dan jika kita perhatikan jumlah Desa / kelurahan di Indonesia menurut Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No. 66 tahun 2016 tentang kode dan wilayah kerja statistik tahun 2016 menyatakan sebanyak 82.030 dan jika dibandingkan dengan Peraturan menteri Dalam Negeri No. 56 tahun 2015 tentang kode dan data wilayah Administrasi pemerintahan menyatakan jumlah Desa dan Kelurahan di Indonesia sebanyak 83.184 yang terdiri dari Desa sebanyak 74.754 desa dan Kelurahan sebanyak 8.430 kelurahan.

Menurut Kompasiana.com  perbandingan jumlah Desa / Kelurahan menurut Kementerian Dalam Negeri dan Data Badan Pusat Statistik sebagai berikut :

Data Menteri Dalam Negeri 
Jumlah Desa/keluarahan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2015 = 83.184
Menggunakan Data Per Desember 2014 

Jumlah Desa/keluarahan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2015 = 82.505 
Menggunakan Data Per November 2014 

Jumlah Desa/keluarahan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2013 = 81.253
Menggunakan Data Per Oktober 2012

Data Badan Pusat Statistik
Jumlah Desa/keluarahan dalam Peraturan Kepala BPS Nomor 66 Tahun 2016 = 82.038
Menggunakan Data Tahun 2016 

Jumlah Desa/keluarahan dalam Peraturan Kepala BPS Nomor 90 Tahun 2015 = 81.874
Menggunakan Data Tahun 2015

Jumlah Desa/keluarahan dalam Peraturan Kepala BPS Nomor 5 Tahun 2015 = 81.626
Menggunakan Data Tahun 2014 (Semester 2)

Mengapa jumlah Desa dan Kelurahan setiap tahun berbeda ini menurut UU No 6 tahun 2014 ada beberapa peluang untuk membentuk Desa baru atau pemekaran Desa dan ada kemungkinan naiknya status dari Desa menjadi Kelurahan atau terjadi penggabungan beberapa desa dan hilangnya desa karena bencana. Faktor- faktor ini yang menjadi penyebab mengapa data jumlah Desa dan kelurahan selalu berubah setiap tahunnya.
Jika kami memakai data dari Wikipedia yang menyediakan informasi terbaru yaitu jumlah Desa per Maret 2019 umlah Desa di Indonesia sebanyak 74.957 Desa dan jumlah kelurahan di Indonesia tahun 2019 sebanyak 8.490 kelurahan.

Semoga bermanfaat.
Share on Google Plus

About Restsindo

0 komentar:

Post a Comment