Periklanan [ Advertising ] - Sejarah dan perkembangan Advertising / Iklan dan Etika Iklan

Disadari atau tidak kita setiap hari selalu disuguhi berbagai macam iklan. Iklan ada dimana - mana, di jalan, di toko, di rumah, di HP dan dimana saja. Iklan iklan yang terpampang dimana saja itu adalah iklan jadi atau final dari serangkaian proses pembuatannya. Untuk memahaminya maka kita perlu mengetahui apa itu periklanan.
Periklanan atau advertising adalah penyajian materi atau pesan kepada masyarakat melalui berbagai media untuk mempromosikan sebuah produk atau jasa yang dijual oleh perusahaan. Advertising atau periklanan adalah jasa periklanan yang mengeksplor sekaligus mengekspresikan peluang / kehebatan suatu produk dan cenderung mendramatisasi produk tersebut agar menarik perhatian dan minat konsumen untuk mencoba dan berlangganan produk tersebut. Iklan berupaya untuk menonjolkan perbedaan - perbedaan dan keunggulan dari sebuah produk dibandingkan produk- produk yang serupa dan terkadang mereka menjual produk yang sama tetapi melalui periklanan produk tersebut seolah - olah berbeda dan lebih menonjol dari yang lain.

Untuk membuat suatu produk yang sama seolah-olah berbeda dan unggul maka diperlukan ide kreatif. Karena hal itu maka banyak bermunculan perusahaan- perusahaan yang bergerak dibidang advertising, mereka menyediakan konsep ide kreatif yang ditawarkan kepada produsen suatu produk yang menarik dan tentu saja jika ide tersebut diterima akan dapat mendongkrak penjualan produsen atas suatu produk yang diiklankan. 
Pada dasarnya iklan merupakan komunikasi yang mudah dipahami mengenai suatu produk atau jasa untuk para  calon konsumen dengan memakai alat berupa tulisan atau simbol tertentu dan terkadang juga menggunakan audio dan video.


Gambar : Jenis dan bentuk Iklan - jasa advertising

Kapan pertama kali iklan diperkenalkan
Di Indonesia iklan pertama kali diperkenalkan pada jaman penjajahan belanda oleh Gubenur Jendral Hindia Belanda pada periode 1619 s/d 1629 yaitu Jan Pieterszoon Coen yang juga penerbit Bataviasche Nouvelle. Bataviasche Nouvelle merupakan surat kabar pertama di Nusantara yang terbit tahun 1744.
Iklan tulis mulai dikenal sejak jaman Yunani kuno, bentuk iklan mengenai budak-budak yang melarikan diri dan mengenai penyelenggaraan pertandingan Gladiator, iklan pada masa itu berupa surat edaran.
Iklan pertama yang dicetak di Inggris ditemukan pada Imperial intelligencer pada bulan Maret 1648. Pada masa itu iklan masih belum dimuat di surat kabar dan kebanyakan iklan hanya berupa pamflet, leaflet dan brosur.
Jika kita menyimak sejarah periklanan maka tidak lepas dari revolusi percetakan dan penciptaan alat cetak, Alat cetak diciptakan oleh Johannes Guternberg pada tahun 1440. Iklan poster bercetak yang pertama diterbitkan pada 1472, sedangkan iklan surat kabar yang pertama kali muncul di London Inggris pertama kali pada tahun 1625 seperti Daily Courant, Revue, Examiner, Tatler, Spectator.
Di Amerika serikat iklan pertama muncul pada tahun 1704 dalam Boston Newsletter. Agen iklan pertama di Amerika Serikat adalah Volney Palmer dengan cara membeli ruang-ruang iklan kepada pemilik surat kabar dan menjual ruang-ruang tersebut kepada pengiklan dengan harga yang lebih tinggi.

Agen periklanan yang pengelolaannya seperti agen iklan modern seperti saat ini adalah N.W. Ayer & Son di Philadelphia pada tahun 1890. Majalah Ladies Home Journal merupakan majalah pertama yang pembiayaan operasionalnya mengandalkan iklan pada tahun 1848.
Iklan pertama melalui media radio pertama kali dikenalkan pada tahun 1920 disiarkandi Pittsburgh, Pennsylvania. Sedangkan iklan melalui media TV pertama kali disiarkan pada tahun 1941.

Elizabet Arden ( 1884-1966 ) mengembangkan dan menjual serangkaian produk kosmetik yang menggunakan teknik -teknik mass advertising ( periklanan massa ) untuk memperkenalkan produk - produk kosmetiknya kepada publik.
Biro periklanan terbesar di dunia adalah Saatchi and Saatchi di Inggris tahun 1986 setelah mengakuisisi 12 perusahaan selama 10 tahun.

Berapa besarnya biaya pengiklanan ?
Pada tahun 1992 diperkirakan biaya yang dikeluarkan oleh Amerika Serikat untuk iklan sebesar $ 131 milyar yang dibelanjakan oleh sekitar 250.000 pemasangan iklan nasional dan 1.750.000 untuk pemasangan iklan lokal, sedangkan tahun 1991 biaya yang dikeluarkan $ 126,4 milyar.

Di Indonesia biaya iklan berbeda-beda tergantung rating media periklanan. Misalnya saja media TV, Stasiun televisi yang menyiarkan khusus berita, olahraga, musik atau film akan lebih menguntungkan advertiser karena mereka bisa memilih stasiun TV sesuai dengan market pasar mereka. Untuk stasiun dengan rating acara tinggi akan mematok biaya iklan Rp 10 juta s/d Rp 15 juta untuk sekali tayang dengan durasi 15 detik sampai 30 detik penayangan. Berbeda dengan tarif TV lokal yang mematok biaya Rp 50 ribu sa,pai Rp 300 ribu per spot atau sekali tayang dengan durasi 30 detik. Semakin tinggi rating sebuah acara maka semakin mahal biaya yang dibandrol untuk iklan TV. Misalnya acara termehek-mehek di Trans TV mematok harga Rp 5,5 juta per slot tayang dengan durasi 30 detik. Jam tayang siaran TV juga mempengaruhi biaya iklan, Jam tayang yang diperkirakan ramai penonton akan lebih tinggi biaya iklannya dibanding jam tayang yang sepi penonton. Misalnya saja biaya iklan untuk acara seputar Indonesia di RCTI, untuk jam tayang pagi Rp 8 juta, jam tayang petang Rp 16 juta, jam tayang malam menjadi Rp 5 juta. Hal lain yang mempengaruhi harga iklan adalah letak antar iklan dan program acara. Harga paling tinggi adalah setelah program acara berlangsung karena berhubungan dengan perilaku penonton yang suka mengganti chanel ketika iklan berlangsung.
Khusus untuk iklan di Televisi memiliki tarif yang berbeda - beda karena ada klasifikasi TV dan klasifikasi segmen penonton. Klasifikasi ini berdasarkan Sosial Ekonomi dan status penonton (SES), juga jenis iklan juga mementukan biaya tarif.

Gambar : Jasa Advertising

Selain di media TV juga banyak beredar saat ini jenis iklan yang dimunculkan melalui media online, seperti iklan yang ditampilkan oleh Google Adsense, Iklan di Facebook Ads dan masih banyak lagi media-media iklan online. Tetapi saat ini yang paling dominan adalah iklan melalui Google Adsense. Berapa besarnya biaya tergantung paket iklan yang kita ikutkan. Mislanya obyek iklan yang kita pakai adalah Traffic, maka yang kita pakai adalah jumlah klik, dimana jumlah klik yang kita dapat adalah hasil dari uang yang kita belanjakan untuk beriklan. Sedangkan biaya yang kita keluarkan untuk mendapatkan 1 klik disebut biaya per klik (BPK) atau Cost Per Click (CPC) atau ada juga yang Cost per Purchase ( per yang anda lihat ).Fokus pada tayangan terlihat atau berapa kali iklan anda ditampilkan di tempat yang dapat dilihat, yaitu biaya per seribu tayang terlihat atau bid vCPM. Ada juga dengan metode konversi atau saat orang melakukan tindakan tertentu di situs web anda setelah mengklik salah satu iklan anda yang dikenal dengan biaya per akuisisi atau bid CPA.
Berapa biaya iklan melalui Facebook Ads ? biayanya bisa $ 50 untuk 7 hari atau 50.000 untuk 7 hari atau biaya iklan Rp 10.000 per hari. 
Biaya iklan di Google Adsense ? Biaya pasang iklan di Google ads saat ini mencapai Rp 450.000 untuk pemasang iklan baru
Dan Akhir - akhir ini cenderung muncul iklan Video Ads melalui media Youtube.

Sebuah studi yang dilakukan oleh eMarketer memberikan data bahwa pada tahun 2016 biaya iiklan digital melampaui biaya iklan TV. Biaya iklan TV tahun 2016 mencapai 71,29 miliar sedangkan biaya iklan digital mencapai $ 72,09 miliar

Otoritas Standart Iklan
The Advertising Standart Authority (ASA) atau Otorita Standart- standart periklanan yang didirikan pada tahun 1962 menghimbau kepada media agar iklan-iklan yang melanggar British Code Of Advertising Practice tidak diterbitkan. Seperti iklan horor yang tidak layak ditampilkan untuk anak-anak di Youtube. Atau iklan kekerasan tidak layak ditampilkan.
Di Indonesia otoritas pengaturan penyiaran berada pada Komisi Penyiaran Inonesia (KPI) yang memiliki wewenang menyusun dan mengawasi berbagai peraturan penyiaran yang menghubungkan lembaga penyiaran dengan pemerintah sesuai dengan undang-undangan penyiaran yaitu UU No 32 tahun 2002.

Etika periklanan
Di Indonesia etika periklanan telah diatur dalam Undang- Undangan seperti :
1. UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
2. UU. No 40 tahun 1999
3. UU No 24 tahun 1997 tentang Penyiaran  yang diperbaharui oleh UU No 32 tahun 2002
4. UU No 7 tahun 1996 tentang pangan
5. Peraturan Pemerintah ( PP ) No 69 tahun 1999 tentang label dan iklan pangan.

Ciri - ciri Iklan yang baik adalah 
1. Etis yang berkaitan dengan kepantasan menurut budaya masyarakat
2. Estetis berhubungan dengan kelayakan ( targer market, target audience, dan kapan harus ditayangkan ? )
3. Artistik bernilai seni sehingga dapat mengundang daya tarik khayalak umum.
4. Jujur yaitu tidak memuat konten yang tidak sesuai dengan kondisi produk yang diiklankan.
5. Tidak memicu konflik SARA
6. Tidak mengandung pornografi
7. Tidak bertentangan dengan norma-norma yang berlaku
8. Tidak melanggar etika bisnis seperti tidak menjatuhkan produk-produk tertentu
9. Tidak plagiat atau meniru produk yang sudah ada.

Bagaimana dengan Etika Pariwara Indonesia [EPI] yang telah disepakati oleh  organisasi periklanan dan media massa pada tahun 2005 yang tertuang dalam kitab EPI. Hal hal yang tertera dalam kitab EPI adalah :
1. Hak cipta dimana telah disepakati pengguna materi yang bukan hak milik sendiri harus atas ijin tertulis dari pemilik atau pemegang merek yang sah.
2. Bahasa; Iklan harus disampaikan dalam bahasa yang mudah dipahami oleh khalayak sasaran tidak menggunakan kode sandi ( enkripsi ), tidak boleh menggunakan kata-kata superlatif seperti "paling","ter", "nomer satu", "top", menggunakan kata "100 %" "murni","asli" harus dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari otoritas terkait, menggunakan kata "halal" harus dibuktikan secara tertulis oleh otoritas MUI.
3. Penggunaan tanda asteris (*) hanya boleh digunakan untuk memberiktan penjelasan lebih rinci atau sumber dari suatu pernyataan yang bertanda tersebut.
4. Penggunaan kata " Satu-satunya", iklan tidak boleh menggunakan kata satu-satunya atau yang bermakna sama.
5. Pemakaian kata "gratis" atau bermakna sama tidak boleh disertakan dalam iklan jika ternyata konsumen harus membayar biaya lain. Biaya pengiriman harus disertakan dengan jelas.
6. Pencantuman Harga harus ditampakkan dengan jelas.
7. Garansi maka dasar-dasar jaminannya harus dapat dipertanggungjawabkan.
8. Janji Pengembalian Uang ( warranty ) Syarat pengembalian uang harus jelas dan lengkap antara lain, jenis kerusakan kekurangan yang dijamin dan jangka waktu berlakunya, Pengiklan wajib mengembalikan uang konsumen sesuai dengan janjinya.
9. Iklan tidak boleh menimbulkan rasa takut dan tahayul atau mempermainkan rasa takut atau memanfaatkan kepercayaan orang terhadap tahayul kecuali untuk tujuan positif.
10. Iklan tidak boleh menampilkan adegan kekerasan
11. Iklan tidak boleh menampilkan adegan yang mengabaikan segi keselamatan berkaitan dengan produk yang diiklankan.
12. Perlindungan hak-hak pribadi, Iklan harus mendapatkan persetujuan yang bersangkutan jika menampilkan atau melibatkan seseorang.
13. Hiperbolisasi boleh dilakukan sepanjang untuk menarik perhatian atau humor yang secara sangat jelas tidak masuk akal sehingga tidak menimbulkan salah persepsi dari khalayak yang disasarnya.
14. memperhatikan waktu tenggang ( elapse time ), dengan menyebutkan waktu yang jelas.
15. Iklan tidak boleh menampilkan penyia-nyiaan, pemborosan atau perlakukan yang tidak pantas terhadap makanan atau minuman.
16. Penampilan uang harus sesuai dengan norma-norma dan tidak mengesankan pemujaan, tidak boleh dalam skala 1:1
17. Kesaksian konsumen harus atas nama pribadi bukan lembaga, kelompok atau golongan atau masyarakat luas, harus merupakan kejadian yang benar-benar dialami, data pemberi kesaksian konsumen juga harus jelas.
18. Iklan tidak boleh merendahkan produk lain yang serupa.
19.Ikan tidak boleh dengan sengaja meniru produk pesaing.
20. Iklan harus disertai dengan ketersediaan produk
21. Iklan tidak boleh mengekspoitasi erotisme atau seksualitas dengan cara apapun
22. Iklan juga harus memperhatikan kepentingan anak-anak sehingga tidak boleh menampilkan hal-hal yang dapat mengganggu atau merusak jasmani dan rohani anak.

Dan masih banyak lagi hal hal yang diatur dalam Kitab EPI, silahkan anda cari sendiri di Mbah Google dengan keyword Kitab EPI.

Semoga bermanfaat.
Share on Google Plus

About Restsindo

1 komentar:

  1. Numpang promo ya Admin^^
    ingin mendapatkan uang banyak dengan cara cepat
    ayo segera bergabung dengan kami di ionpk.club ^_$
    add Whatshapp : +85515373217 || ditunggu ya^^

    ReplyDelete